Rabu, 30 Maret 2016

HARGA TBS BANGKA BELITUNG BULAN MARET 2016

Berdasarkan Keputusan Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Hari Selasa, 15 Maret 2016 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui pembahasan dan diskusi yang dilakukan oleh TIM yang hadir terhadap informasi dan data yang telah disampaikan oleh delapan perusahaan dari sebelas perusahaan yang ditetapkan sebagai sumber data, seluruh data telah dinyatakan layak untuk diolah dengan hasil sebagai berikut :
    1. Harga CPO rerata tertimbang penjualan Bulan Maret 2016 Rp 6.824,96 
    2. Harga Kernel rerata tertimbang penjualan Bulan Maret 2016 Rp 4.620,37 
    3. Indeks “K” Bulan Maret 2016 84,39 
    4. Tabel Harga TBS Sebagai Berikut :
UMUR KELAPA SAWIT
HARGA TBS (Rp)


3 tahun
1.179
4 tahun
1.223
5 tahun
1.269
6 tahun
1.319
7 tahun
1.383
8 tahun
1.404
9 tahun
1.406
10-20 tahun
1.416
Harga Mulai Berlaku pada Tanggal 15 Maret - 15 April 2016

Silahkan Download Disini

Oleh: Novie Haryani, SP



PUPUK TERDAFTAR TAHUN 2014

berikut Kami sampaikan Pupuk Terdaftar Tahun 2014
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih

Silahkan download disini

KEAMANAN PANGAN

JAMINAN KEAMANAN PADA PANGAN YANG BEREDAR DI MASYARAKAT
Oleh
TIKA APRILDA, SP., MT
PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
 PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Produk – produk segar asal pertanian yang beredar di masyarakat khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berasal dari petani lokal dan berasal dari luar pulau. Produk – produk segar dari petani lokal biasanya adalah sayur – mayur dan buah – buahan yang memang dapat dibudidayakan di pulau Bangka dan Belitung, sedangkan produk lain yang memang sulit dibudidayakan di dalam daerah, maka akan dipasok dari daerah lain, utamanya dari daerah Sumatera dan Jawa.
Banyaknya produk segar yang beredar di pusat – pusat perbelanjaan, baik pasar tradisional maupun pasar modern mengindikasikan besarnya kebutuhan masyarakat akan produk segar. Produk pertanian ini merupakan kebutuhan primer masyarakat yang dibutuhkan untuk konsumsi sehari – hari.
Dengan banyaknya produk pertanian yang dikonsumsi masyarakat hampir setiap hari, maka diperlukan pasokan secara terus – menerus dari produsen utama, dalam hal ini adalah petani. Kebutuhan masyarakat akan produk pertanian yang bervariasi dan dengan harga terjangkau mendorong petani produsen untuk menghasilkan produk – produk pertanian yang banyak, namun seringkali tanpa memperhatikan keamanan pangan dan mutu produk tersebut.
Kebutuhan akan produk pertanian yang tinggi mendorong petani menggunakan bahan kimia seperti pestisida untuk pengendalian hama dan penyakit pada tanaman, namun disamping manfaat di atas, apabila penggunaan pestisida tidak dilakukan sesuai dengan dosis dan waktu aplikasi yang benar maka dapat berpotensi menimbulkan bahaya keamanan pangan yang berdampak negatif terhadap kesehatan konsumen.

Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Keamanan Pangan telah menjadi salah satu isu sentral dalam perdagangan produk pangan. Penyediaan pangan yang cukup disertai dengan terjaminnya keamanan, mutu dan gizi pangan untuk dikonsumsi merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Tuntutan konsumen akan keamanan pangan juga turut mendorong kesadaran produsen menuju iklim persaingan sehat yang berhulu pada  jaminan keamanan bagi konsumen.
Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka memberikan jaminan keamanan pangan khususnya produk segar asal tumbuhan (PSAT) memiliki pejabat fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengamatan mutu hasil pertanian, pengujian mutu hasil pertanian, pengembangan sistem dan metoda pengawasan serta pengujian mutu hasil pertanian.
Pengawasan produk pertanian yang beredar di masyarakat yang dilakukan oleh PMHP dimulai dari kegiatan on farm sampai dengan off farm, seperti pengawasan penggunakan pestisida di tingkat petani, pengawasan komposisi pupuk, dan lain – lain. Selain pengawasan praktik pertanian yang baik/ Good Agriculture Practices (GAP), PMHP juga melakukan pengawasan rantai distribusi produk mulai dari budidaya hingga produk sampai ke tangan konsumen, termasuk didalamnya pengawasan praktik penanganan produk yang baik/ Good Handling Practices (GHP), pengolahan pasca panen yang baik/ Good Manufacturing Practices (GMP) sampai pada penanganan distribusi produk yang baik/ Good Distribution Practices (GDP).

Pengawasan produk pertanian yang dilakukan oleh PMHP diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami pentingnya mengkonsumsi produk yang aman, karena keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat. 
Terima Kasih.....

PRAKTEK BUDIDYA PERTANIAN YANG BAIK DAN RAMAH LINGKUNGAN DALAM DUNIA AGRIBISNIS DI INDONESIA

PRAKTEK BUDIDYA PERTANIAN YANG BAIK DAN RAMAH LINGKUNGAN DALAM DUNIA AGRIBISNIS DI INDONESIA

Oleh
TIKA APRILDA, SP., MT
PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
 PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Meningkatnya kesadaran konsumen akan produk pertanian yang aman bagi kesehatan, dan aman bagi kualitas dan kelestarian lingkungan hidup mendorong dikembangkannya berbagai persyaratan teknis bahwa produk harus dihasilkan dengan teknologi yang ramah lingkungan. Penilaian terhadap aspek keselamatan kerja, kesehatan konsumen dan kualitas Lingkungan dilakukan pada keseluruhan proses agribisnis dari hulu sampai hilir (pemasaran).
Meskipun secara umum implikasi dari perdagangan bebas ternyata belum sepenuhnya dapat diterapkan untuk Indonesia. Hal ini dapat ditegaskan oleh Achterbosch (2004) yang menyatakan bahwa meskipun rezim perdagangan di Indonesia yang cukup bebas telah lama diberlakukan semenjak menghadapi krisis Asia akhir tahun 1990, diperkirakan hanya sedikit masyarakat pertanian dengan skala kecil menengah yang mendapat efek langsung dari perdagangan bebas.  Hal ini disebabkan masih minimnya integrasi pertanian di Indonesia dengan perdagangan bebas.
Secara keseluruhan program GAP dapat dikatakan baik karena sangat memperhatikan kepentingan keamanan bagi konsumen dan lingkungan. Namun bila hal ini menjadi salah satu persyaratan dalam persaingan di pasar global akan menjadi kendala bagi produk buah Indonesia untuk menembus pasar ekspor. Ada beberapa aspek yang masih sulit untuk diterapkan atau dilakukan oleh produsen di Indonesia dikarenakan sebagian besar dari mereka masih bersifat skala kecil dan belum melakukan pengelolaan secara standard. Hal ini karena antara lain (1) pasar dalam negeri masih belum memberikan tuntutan yang sama seperti pasar luar negeri sehingga para produsen memiliki alternatif pasar yang lebih lunak persyaratannya, (2) sebagian besar para produsen belum didukung oleh permodalan yang kuat dalam menerapkan GAP, (3) pengetahuan petani yang kurang terhadap program GAP maupun manfaatnya. Berdasarkan pengamatan yang ada, penerapan GAP di Indonesia meliputi meminimalkan atau meniadakan kontaminasi pestisida/bahan kimia sintetik dan peningkatan pemahaman GAP melalui beberapa pelatihan yang diadakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Tujuan dari penerapan GAP diantaranya; (1) Meningkatkan produksi dan produktivitas, (2) Meningkatkan mutu hasil termasuk keamanan konsumsi, (3) Meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing, (4) Memperbaiki efisiensi penggunaan sumberdaya alam, (5) Mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan, (6) Mendorong petani dan kelompok tani untuk memiliki sikap mental yang bertanggung jawab terhadap kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan, (7) Meningkatkan peluang penerimaan oleh pasar internasional, dan (8) Memberi jaminan keamanan terhadap konsumen. Sedangkan sasaran yang akan dicapai adalah terwujudnya keamanan pangan, jaminan mutu, usaha agribisnis hortikultura berkelanjutan dan peningkatan daya saing.
Tahapan kegiatan pelaksanaan penerapan GAP adalah sebagai berikut : (1) sosialisasi GAP, (2) penyusunan dan perbanyakan SOP budidaya, (3) penerapan SOP budidaya, (4) identifikasi kebun/lahan usaha, (5) penilaian kebun/lahan usaha, (6) kebun/lahan usaha tercatat/teregister, (7) penghargaan kebun/lahan usaha GAP kategori Prima-3, Prima-2 dan Prima-1, dan (8) labelisasi produk prima.
Untuk mempercepat penerapan GAP dilakukan hal-hal sebagai berikut : (1) Mendorong terwujudnya Supply Chain Management (SCM), (2) Merubah paradigma pola produksi menjadi market driven, (3) Mendorong peran supermarket, retailer, supplier, dan eksportir untuk mempersyaratkan mutu dan jaminan keamanan pangan pada produk, (4) Penyediaan tenaga pendamping penerapan GAP, (5) Melakukan sinkronisasi dengan program instansi terkait lainnya, (6) Perumusan program bersama instansi terkait lainnya dan melakukan promosi, (7) Target kuantitatif pencapaian kebun GAP tercantum dalam Renstra Departemen Pertanian, (8) Membentuk dan memberdayakan lembaga sertifikasi untuk melakukan sertifikasi kebun dan produk Prima dan (9) Mendorong sosialisasi mekanisme sistem sertifikasi dan perangkatnya.

Penerapan GAP yang dilaksanakan secara baik dan benar, selain penerapan GHP sampai dengan GMP merupakan hal yang paling dasar dalam memperoleh produk pertanian yang aman dikonsumsi oleh konsumen.
Terima Kasih............... 

Minggu, 05 Juli 2015

HARGA TBS PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG BULAN JUNI 2015

Berdasarkan Keputusan Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Hari Senin, 15 Juni 2015, bertempat di Ruang Rapat Tanjung Pendam Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui pembahasan dan diskusi yang dilakukan oleh TIM yang hadir terhadap informasi dan data yang telah disampaikan oleh sebelas perusahaan dari sebelas perusahaan yang ditetapkan sebagai sumber data, seluruh data telah dinyatakan layak untuk diolah dengan hasil sebagai berikut :


TH III   
Rp. 1.240,-/kg
TH IV
Rp. 1.286,-/kg
TH V    
Rp. 1.334,-/kg
TH VI   
Rp. 1.387.-/kg
TH VII  
Rp. 1.455,-/kg
TH VIII                               
Rp. 1.477,-/kg
TH IX             
Rp. 1.480,-/kg
TH X – XX
Rp. 1.490,-/kg
Rata-rata Harga CPO
Rp. 7.238,18/kg
Rata-rata Harga Inti Sawit
Rp. 4.698,84/kg
Indeks “K” Kesepakatan
84,23 %


Harga ini berlaku dari tanggal 15 Juni 2015 s/d 15 Juli 2015.

Berikut perbandingan harga TBS Bulan Mei 2015 dengan Bulan Juni 2015 :

 

Dikirimkan oleh : Novie Haryani, SP (Staf Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kep.Bangka Belitung)