PRAKTEK BUDIDYA PERTANIAN YANG BAIK DAN RAMAH LINGKUNGAN DALAM DUNIA
AGRIBISNIS DI INDONESIA
Oleh
TIKA APRILDA, SP., MT
PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
DINAS
PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Meningkatnya kesadaran konsumen akan produk pertanian yang aman
bagi kesehatan, dan aman bagi kualitas dan kelestarian lingkungan hidup
mendorong dikembangkannya berbagai persyaratan teknis bahwa produk harus
dihasilkan dengan teknologi yang ramah lingkungan. Penilaian terhadap aspek
keselamatan kerja, kesehatan konsumen dan kualitas Lingkungan dilakukan pada
keseluruhan proses agribisnis dari hulu sampai hilir (pemasaran).
Meskipun secara umum implikasi dari perdagangan bebas ternyata
belum sepenuhnya dapat diterapkan untuk Indonesia. Hal ini dapat ditegaskan
oleh Achterbosch (2004) yang menyatakan bahwa meskipun rezim perdagangan di
Indonesia yang cukup bebas telah lama diberlakukan semenjak menghadapi krisis
Asia akhir tahun 1990, diperkirakan hanya sedikit masyarakat pertanian dengan
skala kecil menengah yang mendapat efek langsung dari perdagangan bebas.
Hal ini disebabkan masih minimnya integrasi pertanian di Indonesia dengan
perdagangan bebas.
Secara keseluruhan program GAP dapat dikatakan baik karena sangat
memperhatikan kepentingan keamanan bagi konsumen dan lingkungan. Namun bila hal
ini menjadi salah satu persyaratan dalam persaingan di pasar global akan
menjadi kendala bagi produk buah Indonesia untuk menembus pasar ekspor. Ada
beberapa aspek yang masih sulit untuk diterapkan atau dilakukan oleh produsen
di Indonesia dikarenakan sebagian besar dari mereka masih bersifat skala kecil
dan belum melakukan pengelolaan secara standard. Hal ini karena antara lain (1)
pasar dalam negeri masih belum memberikan tuntutan yang sama seperti pasar luar
negeri sehingga para produsen memiliki alternatif pasar yang lebih lunak
persyaratannya, (2) sebagian besar para produsen belum didukung oleh permodalan
yang kuat dalam menerapkan GAP, (3) pengetahuan petani yang kurang terhadap
program GAP maupun manfaatnya. Berdasarkan pengamatan yang ada, penerapan GAP
di Indonesia meliputi meminimalkan atau meniadakan kontaminasi pestisida/bahan
kimia sintetik dan peningkatan pemahaman GAP melalui beberapa pelatihan yang
diadakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Tujuan dari penerapan GAP diantaranya; (1) Meningkatkan produksi
dan produktivitas, (2) Meningkatkan mutu hasil termasuk keamanan konsumsi, (3)
Meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing, (4) Memperbaiki efisiensi
penggunaan sumberdaya alam, (5) Mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian
lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan, (6) Mendorong petani dan
kelompok tani untuk memiliki sikap mental yang bertanggung jawab terhadap
kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan, (7) Meningkatkan peluang penerimaan
oleh pasar internasional, dan (8) Memberi jaminan keamanan terhadap konsumen.
Sedangkan sasaran yang akan dicapai adalah terwujudnya keamanan pangan, jaminan
mutu, usaha agribisnis hortikultura berkelanjutan dan peningkatan daya saing.
Tahapan kegiatan pelaksanaan penerapan GAP adalah sebagai berikut
: (1) sosialisasi GAP, (2) penyusunan dan perbanyakan SOP budidaya, (3)
penerapan SOP budidaya, (4) identifikasi kebun/lahan usaha, (5) penilaian
kebun/lahan usaha, (6) kebun/lahan usaha tercatat/teregister, (7) penghargaan
kebun/lahan usaha GAP kategori Prima-3, Prima-2 dan Prima-1, dan (8) labelisasi
produk prima.
Untuk mempercepat penerapan GAP dilakukan hal-hal sebagai berikut
: (1) Mendorong terwujudnya Supply Chain
Management (SCM), (2) Merubah paradigma pola produksi menjadi
market driven, (3) Mendorong peran supermarket, retailer, supplier, dan
eksportir untuk mempersyaratkan mutu dan jaminan keamanan pangan pada produk,
(4) Penyediaan tenaga pendamping penerapan GAP, (5) Melakukan sinkronisasi
dengan program instansi terkait lainnya, (6) Perumusan program bersama instansi
terkait lainnya dan melakukan promosi, (7) Target kuantitatif pencapaian kebun
GAP tercantum dalam Renstra Departemen Pertanian, (8) Membentuk dan
memberdayakan lembaga sertifikasi untuk melakukan sertifikasi kebun dan produk
Prima dan (9) Mendorong sosialisasi mekanisme sistem sertifikasi dan
perangkatnya.
Penerapan GAP
yang dilaksanakan secara baik dan benar, selain penerapan GHP sampai dengan GMP
merupakan hal yang paling dasar dalam memperoleh produk pertanian yang aman
dikonsumsi oleh konsumen.
Terima Kasih...............