Rabu, 30 Maret 2016


ANALISA PENGARUH PRODUKSI DAN RENDEMEN TBS TERHADAP
MUTU DAN HARGA TBS DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PADA BULAN MARET 2016

Penulis : Novie Haryani, SP

Usaha perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengalami perkembangan secara signifikan. Berdasarkan data statistik Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2014 luas areal perkebunan kelapa sawit milik petani pekebun sebesar ± 61.505 hektar dan luas perkebunan kelapa sawit milik perusahaan sebesar ± 141.393 hektar. Sementara itu jumlah pabrik kelapa sawit yang ada di Bangka Belitung sebanyak 15 pabrik dengan kapasitas yang terpakai ± 797,89 ton/jam. Keadaan ini tentunya akan menimbulkan lalu lintas produksi dan jual beli tandan buah segar (TBS) dengan persaingan usaha yang semakin ketat dan terbuka.
Kondisi ini harus diikuti dengan peningkatan mutu TBS yang dihasilkan. Mutu dari TBS kelapa sawit ini akan sangat mempengaruhi mutu minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan mutu minyak inti sawit atau Palm Kernel Oil (PKO) yang dihasilkan dari proses pengolahan TBS. Untuk itu hal yang harus diperhatikan dimulai dari proses budidaya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP), proses pemanenan (Good Handling Practices/GHP) serta proses pengolahan yang baik (Good Manufacturing Practices). Produk TBS yang baik ini nantinya akan sangat mempengaruhi nilai rendemen kelapa sawit. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi rendemen diantaranya varietas tanaman, pemeliharaan tanaman, mutu dan tatacara panen TBS, pengangkutan di lapangan serta proses pengolahan di pabrik.
Produk utama kelapa sawit adalah tandan buah segar. Produk ini diolah di pabrik kelapa sawit untuk diambil minyak dan intinya. Pengolahan tandan buah segar menjadi minyak sawit mentah dan minyak inti (kernel) yang bermutu baik adalah tujuan utama dari pengolahan. Guna mendapatkan CPO dengan mutu baik, pengolahan dilakukan menurut tahapan tertentu dengan sejumlah syarat pengolahan sesuai dengan GHP dan GMP yang sudah ditentukan sejak di lapangan hingga ke proses akhir.
Pada periode Maret 2016 ini, data produksi dan rendemen Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit didapat dari 8 (delapan) pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedelapan PKS ini tergabung dalam Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun sesuai dengan SK Gubernur No.188.4/498/DPPP/2014. Data produksi TBS ini diperoleh dari jumlah TBS yang dihasilkan oleh perusahaan inti dan dari pekebun yang menjual TBS ke pabrik. Kuantitas produksi TBS suatu pabrik akan menjadi tolak ukur jumlah CPO dan PKO yang dihasilkan.
Di Bulan Maret 2016 ini data produksi dan rendemen yang dihasilkan oleh PKS ditambah dengan data-data lainnya diolah sedemikian rupa untuk mendapatkan harga jual TBS bagi masyarakat di Provinsi Bangka Belitung.
Berdasarkan data yang diolah, produksi TBS Bulan Maret ini sekitar 90.406.819 kg dan  mengalami penurunan yang cukup signifikan sekitar 26,99 % dibandingkan Bulan Februari lalu. Penurunan produksi ini dipengaruhi oleh kondisi musim trek sawit. Musim trek adalah musim dimana hasil panen sawit akan menurun drastis atau bahkan tidak panen sama sekali. Tentu saja hal ini menyebabkan para petani yang membudidayakan kelapa sawit mengalami kerugian yang sangat besar karena pada musim tersebut biaya pemeliharaan akan lebih tinggi disebabkan kebutuhan pupuk yang cukup banyak.
Namun kondisi ini dapat mempengaruhi kenaikan harga TBS. Karena dengan menurunnya produksi TBS maka volume CPO dan PKO juga menurun, sehingga sesuai dengan hukum permintaan dimana harga akan naik ketika jumlah barang yang diminta menurun. 

Grafik 1. Perbandingan Volume Produksi TBS Bulan Maret 2016
Hal lain yang menentukan harga TBS adalah rendemen. Untuk mendapatkan nilai rendemen yang tinggi maka salah satu faktor yang harus diperhatikan adalah pemeliharaan tanaman kelapa sawit. Pemahaman tentang GAP (Good Agriculture Practices) sangat diperlukan bagi pekebun agar dapat memproduksi buah sawit yang bermutu tinggi.
Untuk mendapatkan mutu CPO yang baik maka kualitas tanamannya juga harus baik. Tanaman yang baik membutuhkan pemeliharaan yang baik pula. Salah satu tindakan yang amat penting dalam teknik budidaya kelapa sawit adalah dengan melakukan pemeliharaan tanam sejak mulai tanam. Hal ini akan menentukan masa non produktifnya. Dengan pemeliharaan yang intensif sejak mulai tanam diharapkan kelapa sawit mempunyai masa non-produktif yang pendek. Proses pemangkasan, pengendalian gulma dan hama penyakit, serta pemupukan harus sangat diperhatikan jika ingin mendapatkan kualitas buah yang baik. Untuk itu pemahaman tentang tatacara budidaya yang baik (GAP) harus dimiliki oleh setiap pekebun.
                Permasalahan yang umumnya terjadi pada pekebun kelapa sawit di Bangka Belitung adalah pemupukan. Kebutuhan pupuk yang tinggi pada budidaya kelapa sawit menjadi kendala bagi pekebun swadaya yang tidak memiliki modal yang cukup. Untuk itu sangat disarankan bagi pekebun-pekebun swadaya/mandiri untuk dapat membentuk suatu kelembagaan dan melakukan kemitraan dengan perusahaaan.  Melalui kemitraan ini akan mempermudah pembinaan dan pengawasan kepada para pekebun, sehingga permasalahan terkait mutu TBS yang dihasilkan di lapangan dapat diatasi.
Berdasarkan data dari delapan PKS didapat rata-rata nilai rendemen untuk Bulan Maret ini sebesar 20,88 % untuk CPO dan 4,90 % untuk PKO. Nilai rendemen ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan bulan lalu.

Grafik 2. Nilai rendemen CPO dan PKO di Bulan Maret 2016
Peningkatan nilai rendemen ini menunjukkan mutu TBS yang dihasilkan sudah semakin baik. Untuk itu sangat diperlukan pembinaan dan pengawasan yang rutin di tingkat pekebun sesuai dengan GAP dan GHP agar dapat menghasilkan TBS yang bermutu dengan rendemen yang tinggi karena hal ini akan sangat mempengaruhi harga jual TBS. 

Perhitungan harga TBS didapat dari rumus berikut :
H TBS = K {(Hms X Rms) + (His X Ris)}
Dari jumlah produksi dan rendemen yang dihasilkan oleh pekebun ditambah dengan komponen biaya lainnya di pabrik kelapa sawit, maka untuk periode Bulan Maret 2016 didapat harga TBS sebagai berikut :

HARGA TBS BANGKA BELITUNG BULAN MARET 2016

Berdasarkan Keputusan Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Hari Selasa, 15 Maret 2016 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui pembahasan dan diskusi yang dilakukan oleh TIM yang hadir terhadap informasi dan data yang telah disampaikan oleh delapan perusahaan dari sebelas perusahaan yang ditetapkan sebagai sumber data, seluruh data telah dinyatakan layak untuk diolah dengan hasil sebagai berikut :
    1. Harga CPO rerata tertimbang penjualan Bulan Maret 2016 Rp 6.824,96 
    2. Harga Kernel rerata tertimbang penjualan Bulan Maret 2016 Rp 4.620,37 
    3. Indeks “K” Bulan Maret 2016 84,39 
    4. Tabel Harga TBS Sebagai Berikut :
UMUR KELAPA SAWIT
HARGA TBS (Rp)


3 tahun
1.179
4 tahun
1.223
5 tahun
1.269
6 tahun
1.319
7 tahun
1.383
8 tahun
1.404
9 tahun
1.406
10-20 tahun
1.416
Harga Mulai Berlaku pada Tanggal 15 Maret - 15 April 2016

Silahkan Download Disini

Oleh: Novie Haryani, SP



PUPUK TERDAFTAR TAHUN 2014

berikut Kami sampaikan Pupuk Terdaftar Tahun 2014
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih

Silahkan download disini

KEAMANAN PANGAN

JAMINAN KEAMANAN PADA PANGAN YANG BEREDAR DI MASYARAKAT
Oleh
TIKA APRILDA, SP., MT
PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
 PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Produk – produk segar asal pertanian yang beredar di masyarakat khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berasal dari petani lokal dan berasal dari luar pulau. Produk – produk segar dari petani lokal biasanya adalah sayur – mayur dan buah – buahan yang memang dapat dibudidayakan di pulau Bangka dan Belitung, sedangkan produk lain yang memang sulit dibudidayakan di dalam daerah, maka akan dipasok dari daerah lain, utamanya dari daerah Sumatera dan Jawa.
Banyaknya produk segar yang beredar di pusat – pusat perbelanjaan, baik pasar tradisional maupun pasar modern mengindikasikan besarnya kebutuhan masyarakat akan produk segar. Produk pertanian ini merupakan kebutuhan primer masyarakat yang dibutuhkan untuk konsumsi sehari – hari.
Dengan banyaknya produk pertanian yang dikonsumsi masyarakat hampir setiap hari, maka diperlukan pasokan secara terus – menerus dari produsen utama, dalam hal ini adalah petani. Kebutuhan masyarakat akan produk pertanian yang bervariasi dan dengan harga terjangkau mendorong petani produsen untuk menghasilkan produk – produk pertanian yang banyak, namun seringkali tanpa memperhatikan keamanan pangan dan mutu produk tersebut.
Kebutuhan akan produk pertanian yang tinggi mendorong petani menggunakan bahan kimia seperti pestisida untuk pengendalian hama dan penyakit pada tanaman, namun disamping manfaat di atas, apabila penggunaan pestisida tidak dilakukan sesuai dengan dosis dan waktu aplikasi yang benar maka dapat berpotensi menimbulkan bahaya keamanan pangan yang berdampak negatif terhadap kesehatan konsumen.

Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Keamanan Pangan telah menjadi salah satu isu sentral dalam perdagangan produk pangan. Penyediaan pangan yang cukup disertai dengan terjaminnya keamanan, mutu dan gizi pangan untuk dikonsumsi merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Tuntutan konsumen akan keamanan pangan juga turut mendorong kesadaran produsen menuju iklim persaingan sehat yang berhulu pada  jaminan keamanan bagi konsumen.
Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka memberikan jaminan keamanan pangan khususnya produk segar asal tumbuhan (PSAT) memiliki pejabat fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengamatan mutu hasil pertanian, pengujian mutu hasil pertanian, pengembangan sistem dan metoda pengawasan serta pengujian mutu hasil pertanian.
Pengawasan produk pertanian yang beredar di masyarakat yang dilakukan oleh PMHP dimulai dari kegiatan on farm sampai dengan off farm, seperti pengawasan penggunakan pestisida di tingkat petani, pengawasan komposisi pupuk, dan lain – lain. Selain pengawasan praktik pertanian yang baik/ Good Agriculture Practices (GAP), PMHP juga melakukan pengawasan rantai distribusi produk mulai dari budidaya hingga produk sampai ke tangan konsumen, termasuk didalamnya pengawasan praktik penanganan produk yang baik/ Good Handling Practices (GHP), pengolahan pasca panen yang baik/ Good Manufacturing Practices (GMP) sampai pada penanganan distribusi produk yang baik/ Good Distribution Practices (GDP).

Pengawasan produk pertanian yang dilakukan oleh PMHP diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami pentingnya mengkonsumsi produk yang aman, karena keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat. 
Terima Kasih.....

PRAKTEK BUDIDYA PERTANIAN YANG BAIK DAN RAMAH LINGKUNGAN DALAM DUNIA AGRIBISNIS DI INDONESIA

PRAKTEK BUDIDYA PERTANIAN YANG BAIK DAN RAMAH LINGKUNGAN DALAM DUNIA AGRIBISNIS DI INDONESIA

Oleh
TIKA APRILDA, SP., MT
PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
 PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Meningkatnya kesadaran konsumen akan produk pertanian yang aman bagi kesehatan, dan aman bagi kualitas dan kelestarian lingkungan hidup mendorong dikembangkannya berbagai persyaratan teknis bahwa produk harus dihasilkan dengan teknologi yang ramah lingkungan. Penilaian terhadap aspek keselamatan kerja, kesehatan konsumen dan kualitas Lingkungan dilakukan pada keseluruhan proses agribisnis dari hulu sampai hilir (pemasaran).
Meskipun secara umum implikasi dari perdagangan bebas ternyata belum sepenuhnya dapat diterapkan untuk Indonesia. Hal ini dapat ditegaskan oleh Achterbosch (2004) yang menyatakan bahwa meskipun rezim perdagangan di Indonesia yang cukup bebas telah lama diberlakukan semenjak menghadapi krisis Asia akhir tahun 1990, diperkirakan hanya sedikit masyarakat pertanian dengan skala kecil menengah yang mendapat efek langsung dari perdagangan bebas.  Hal ini disebabkan masih minimnya integrasi pertanian di Indonesia dengan perdagangan bebas.
Secara keseluruhan program GAP dapat dikatakan baik karena sangat memperhatikan kepentingan keamanan bagi konsumen dan lingkungan. Namun bila hal ini menjadi salah satu persyaratan dalam persaingan di pasar global akan menjadi kendala bagi produk buah Indonesia untuk menembus pasar ekspor. Ada beberapa aspek yang masih sulit untuk diterapkan atau dilakukan oleh produsen di Indonesia dikarenakan sebagian besar dari mereka masih bersifat skala kecil dan belum melakukan pengelolaan secara standard. Hal ini karena antara lain (1) pasar dalam negeri masih belum memberikan tuntutan yang sama seperti pasar luar negeri sehingga para produsen memiliki alternatif pasar yang lebih lunak persyaratannya, (2) sebagian besar para produsen belum didukung oleh permodalan yang kuat dalam menerapkan GAP, (3) pengetahuan petani yang kurang terhadap program GAP maupun manfaatnya. Berdasarkan pengamatan yang ada, penerapan GAP di Indonesia meliputi meminimalkan atau meniadakan kontaminasi pestisida/bahan kimia sintetik dan peningkatan pemahaman GAP melalui beberapa pelatihan yang diadakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Tujuan dari penerapan GAP diantaranya; (1) Meningkatkan produksi dan produktivitas, (2) Meningkatkan mutu hasil termasuk keamanan konsumsi, (3) Meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing, (4) Memperbaiki efisiensi penggunaan sumberdaya alam, (5) Mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan, (6) Mendorong petani dan kelompok tani untuk memiliki sikap mental yang bertanggung jawab terhadap kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan, (7) Meningkatkan peluang penerimaan oleh pasar internasional, dan (8) Memberi jaminan keamanan terhadap konsumen. Sedangkan sasaran yang akan dicapai adalah terwujudnya keamanan pangan, jaminan mutu, usaha agribisnis hortikultura berkelanjutan dan peningkatan daya saing.
Tahapan kegiatan pelaksanaan penerapan GAP adalah sebagai berikut : (1) sosialisasi GAP, (2) penyusunan dan perbanyakan SOP budidaya, (3) penerapan SOP budidaya, (4) identifikasi kebun/lahan usaha, (5) penilaian kebun/lahan usaha, (6) kebun/lahan usaha tercatat/teregister, (7) penghargaan kebun/lahan usaha GAP kategori Prima-3, Prima-2 dan Prima-1, dan (8) labelisasi produk prima.
Untuk mempercepat penerapan GAP dilakukan hal-hal sebagai berikut : (1) Mendorong terwujudnya Supply Chain Management (SCM), (2) Merubah paradigma pola produksi menjadi market driven, (3) Mendorong peran supermarket, retailer, supplier, dan eksportir untuk mempersyaratkan mutu dan jaminan keamanan pangan pada produk, (4) Penyediaan tenaga pendamping penerapan GAP, (5) Melakukan sinkronisasi dengan program instansi terkait lainnya, (6) Perumusan program bersama instansi terkait lainnya dan melakukan promosi, (7) Target kuantitatif pencapaian kebun GAP tercantum dalam Renstra Departemen Pertanian, (8) Membentuk dan memberdayakan lembaga sertifikasi untuk melakukan sertifikasi kebun dan produk Prima dan (9) Mendorong sosialisasi mekanisme sistem sertifikasi dan perangkatnya.

Penerapan GAP yang dilaksanakan secara baik dan benar, selain penerapan GHP sampai dengan GMP merupakan hal yang paling dasar dalam memperoleh produk pertanian yang aman dikonsumsi oleh konsumen.
Terima Kasih...............